Deskripsi
Hukum memiliki peran krusial di tengah masyarakat karena sejatinya tujuan dari hukum untuk menjaga ketertiban dan keadilan (social and justice order). Dalam hubungan hukum dan masyarakat terdapat nilai-nilai yang lazim dikenal kaidah sosial, di mana kaidah sosial ini dijadikan pedoman hidup bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam kehidupan sosial. Berpijak pada pembahasan hubungan hukum dan masyarakat, buku ini menguraikan aspek-aspek penting dalam mengenali ilmu hukum.
Buku ini menjadi pembanding dan pengayaan dalam melengkapi khazanah referensi Ilmu Hukum yang telah ada. Buku dengan judul “Mengenal Dasar-Dasar Ilmu Hukum” membahas materi pokok dasar-dasar Ilmu Hukum meliputi:
1) Kaidah Hukum, menjelaskan pengertian kaidah hukum, perbedaan kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya, sifat dan bentuk kaidah hukum. 2) Asas Hukum, menjelaskan pengertian asas hukum, landasan, Fungsi, dan Karakteristik Asas Hukum, dan jenis-jenis asas hukum. 3) Adagium Hukum, menjelaskan tentang pengertian adagium, paradigma adagium hukum, jenis-,jenis adagium hukum. 4) Teori Hukum, membahas pengertian teori hukum, paradigman teori hukum, dan jenis-jenis teori hukum. 6) Politik Hukum, menjelaskan pengertian politik hukum, relasi hukum dan politik, dan konfigurasi politik dan pengelompokan karakter produk hukum.

