Deskripsi
Fiqih muamalah dilihat dari satu sisi bahwa ia adalah sebuah kesatuan hukum dan aturan-aturan tentang hubungan antar sesama manusia dalam hal kebendaan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Fiqih muamalah dipandang sebagai sebuah ilmu pengetahuan tentang hukum. Dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa secara garis besar definisi atau pengertian fiqih muamalah, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan tata cara berhubungan antar sesama manusia, baik hubungan tersebut bersifat kebendaan maupun dalam bentuk perjanjian perikatan. Fiqih mu’malah adalah salah satu pembagian lapangan pembahasan fiqih selain yang berkaitan dengan ibadah, artinya lapangan pembahsan hukum fiqih mu’amalah adalah hubungan interpersonal antar sesama manusia, bukan hubungan vertikal manusia dengan tuhannya (ibadah mahdloh).