Deskripsi
Berdasarkan Pasal 85 UUPPLH, penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan. Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan salah satunya dapat digunakan model mediasi, yaitu dengan menggunakan jasa mediator untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
Mediasi pada dasarnya adalah negosiasi yang melibatkan pihak ketiga yang memiliki keahlian mengenai prosedur mediasi yang efektif, dapat membantu dalam situasi konflik untuk mengkoordinasikan aktivitas mereka sehingga dapat lebih efektif dalam proses tawar menawar.