Deskripsi
Dengan wafatnya Rasulullah, menandai babak baru urgensi dan peranan ijtihad. Ijtihad diperlukan sejalan dengan semakin berkembangnya permasalahan yang dihadapi umat Islam semakin meningkat dan kompleks. Sebagian persoalan itu secara eksplisit belum dikenal pada masa hidup Rasulullah. Permasalahan tersebut menuntut adanya ketentuan hukum.
Praktek hukum yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad, oleh para sahabat, bukan saja dianggap sebagai suatu putusan seorang hakim di peradilan, melainkan sebagai petunjuk selanjutnya dalam memecahkan suatu persoalan. Begitu Nabi Muhammad wafat, para sahabat telah siap untuk menghadapi perkembangan dan perubahan sosial. Mudah-mudahan buku ini bisa menambah wawasan bagi pemerhati hukum islam di Indonesia juga untuk mengetahui perkembanganya melalui ijtihad para ulama dimasa-masa saat ini.

