Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Perusahaan Swasta

36 People viewed this product

Penulis : Dr. Siti Kotijah, S.H., M.H.
Asmiwati, S.H.
Tebal : viii + 190 halaman
Ukuran : 14,5 x 21 cm
Kertas Isi : Bookpaper 57 cm (BW)
Sampul : Soft doff
ISBN : (dalam proses pengajuan)
Versi Ebook : –
Kategori : Hukum
Tahun terbit : 2025
Penerbit : Pustaka Ilmu

Kategori:

Deskripsi

Jaminan sosial merupakan hak dasar yang dijamin oleh negara bagi setiap orang, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Negara hadir untuk mengembangkan sistem  jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan untuk mendapatkan sejahteraan.

Jaminan sosial dijamin secara universal diatur Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 dan ditegaskan Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952, yang menempatkan negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam TAP Nomor X/MPR/2001, menugaskan presiden untuk membentuk sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu.

Harga Normal

Rp 85.000

Order Via Whatsapp
Shopping cart

No products in the cart

Return to shop
Chat WhatsApp
Chat WA