Deskripsi
Konsesi (pinjam pakai) adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh Pemerintah, Perusahaan, individu, atau entitas legal lain. Konsesi antara lain diterapkan pada pembukaan tambang dan penebangan hutan. Model konsesi umum diterapkan pada Kemitraan Pemerintah Swasta (KPS) atau kontrak bagi hasil. Pinjam pakai kawasan hutan adalah penggunaan atau sebagian kawasan hutan baik yang telah ditunjuk maupun yang telah ditetapkan kepada pihak lain untuk pembangunan diluar sektor kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan hutan tersebut.
Persoalan yang muncul berkaitan dengan ketentuan pinjam pakai kawasan hutan yaitu adanya kewajiban menyediakan dan menyerahkan lahan bukan kawasan hutan sebagai kompensasi atau pengganti. Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik bagi pengembangan ilmu hukum mengenai konsensi tanah oleh negara kepada masyarakat.
Konsesi Lahan